Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
Tugas dan wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
Kegiatan jasa keuangan di sektor perasu, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, ojk mempunyai wewenang:
Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini;
Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Menetapkan peraturan dan keputusan ojk;
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas ojk;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, ojk mempunyai wewenang:
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif;
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
Melakukan penunjukan pengelola statuter;
Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
Memberikan dan/atau mencabut:
Izin usaha;
Izin orang perseorangan;
Efektifnya pernyataan pendaftaran;
Surat tanda terdaftar;
Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
Pengesahan;
Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
Penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Lowongan Kerja Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan – OJK sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengawasi industri jasa keuangan meliputi perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank, mengundang para profesional yang berintegritas, kompeten, berkomitmen, dan ingin mengembangkan karir untuk bergabung sebagai:
Pendidikan Calon Staf (PCS-OJK)
Persyaratan Umum :
Warga Negara Indonesia
Pria/ Wanita
Sehat Jasmani dan Rohani
Telah menyelesaikan pendidikan minimal S1 atau S2 dari dalam atau luar negeri dengan melampirkan Ijazah yang berasal dari:
Perguruan Tinggi Negeri
Perguruan Tinggi Swasta dengan Akreditasi Jurusan minimal B.
Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapatkan acknowledgement/ endorsement Bachelor S1/S2 dari Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (RISTEKDIKTI).
IPK minimal 3.00 (skala 4.00).
Usia (per 1 April 2016)
S1 : maksimal 29 tahun
S2 : maksimal 32 tahun
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris
Tidak mempunyai saudara kandung dan/atau suami/ istri yang bekerja sebagai Pegawai atau Calon Pegawai Otoritas Jasa Keuangan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan
Bersedia menjalani ikatan dinas dan melepas ikatan dinas dari perusahan/ instansi manapun
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan pada perusahaan/ instansi manapun
Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum
Persyaratan Khusus
Akuntansi, Ekonomi/Ekonomika dan Bisnis (Ilmu Ekonomi, Ekonomika, Studi Pembangunan, Manajemen, Bisnis), Ekonomi Syariah, Sosial Ekonomi, dan Manajemen
Diutamakan memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang perkreditan (Account Officer/ Relationship Manager), treasury, audit internal dan kepatuhan di industri perbankan atau berpengalaman di kantor akuntan publik yang pernah melakukan audit laporan keuangan bank serta analisa ekonomi/ pasar keuangan dan industri jasa keuangan.
Informatika (Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Sistem Informasi), dan Ilmu Komputer
Diutamakan memiliki pengalaman:
minimal 2 (dua) tahun di bidang IT (pemrograman, infrastruktur IT, keamanan IT dll); dan/atau
minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintahan/swasta; dan/atau
minimal 3 (tiga) tahun di bidang perkreditan (Account Officer/ Relationship Manager), treasury, audit internal dan kepatuhan di industri perbankan atau berpengalaman di kantor akuntan publik yang pernah melakukan audit laporan keuangan bank serta analisa ekonomi/ pasar keuangan dan industri jasa keuangan.
Hukum
Diutamakan memiliki pengalaman:
minimal 3 (tiga) tahun di bidang legal penyusunan dokumen/kontrak terkait pengadaan; dan/atau
minimal 3 (tiga) tahun di industri jasa keuangan.Pertanian/Agribisnis, Teknik Elektro, Teknik Sipil, Arsitek, Teknik Mesin, Teknik Industri, Matematika, Statistik, Administrasi Niaga, Hubungan Internasional, dan Ilmu Komunikasi
Diutamakan memiliki pengalaman:
minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintahan/swasta; dan/atau
minimal 3 (tiga) tahun di bidang perkreditan (Account Officer/ Relationship Manager), treasury, audit internal dan kepatuhan di industri perbankan atau berpengalaman di kantor akuntan publik yang pernah melakukan audit laporan keuangan bank serta analisa ekonomi/ pasar keuangan dan industri jasa keuangan.
Pengiriman Lamaran
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman berikut ini :
ppm-rekrutmen.com/ojk/pendaftaran
Ketentuan Umum :
Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 (satu) kali
Seluruh biaya alat tulis, akomodasi dan transportasi selama proses seleksi menjadi tanggungan pelamar
Pelamar tidak diperkenankan hamil selama proses rekrutmen seleksi dan selama masa pendidikan
Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui situs-web www.ppm-rekrutmen.com/ojk . Panitia tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya
Bagi Pelamar yang pernah mengirimkan lamaran ke OJK diwajibkan memperbaharui lamaran dengan melakukan registrasi online melalui situs-web tersebut di atas
Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh PPM Manajemen, kecuali wawancara user dan tes kesehatan
Pelamar tidak diperkenankan menghubungi OJK dan PPM Manajemen dalam kaitannya dengan proses seleksi. Jika terbukti, panitia berhak menggugurkan proses rekrutmen dan seleksi pelamar terkait
Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh PPM Manajemen untuk mengikuti proses selanjutnya
Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke call center PPM Manajemen
Keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
Masa waktu registrasi online adalah 19 Maret 2016 pukul 06.00 WIB s.d. 27 Maret 2016 pukul 23.59 WIB
Labels:
Loker
Thanks for reading Lowongan Kerja di (OJK) Otoritas Jasa Keuangan 2016. Please share...!
0 Comment for "Lowongan Kerja di (OJK) Otoritas Jasa Keuangan 2016"